Jumat, 18 Desember 2015

BMT

22-12-2015_E.14.34173_RUBI SITI TARBIYAH_BAITUL MAL wat TAMLIK.

PENGERTIAN  BMT (Baitul Mal wat Tamwil)?

a. BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan

kata Balai-usaha Mandiri Terpadu.

 b. Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan

kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan

menunjang kegiatan ekonominya.

c. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan

menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

Sedangkan dari sumber lain mengatakan BMT (Baitul Maal Wat Tamwil = Balai Usaha Mandiri Terpadu)

adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan

bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan

kaum fakir miskin.

Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi: Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan

harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas

ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang

pembiayaan kegiatan ekonominya.

Baitul Maal menerima titipan dana Zakat, Infak dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai

dengan peraturan dan amanahnya.

VISI, MISI, TUJUAN DAN SIFAT BMT

a. Visi BMT

Visi BMT adalah mewujudkan kualitas masyarakat disekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera

dengan mengembangkan usaha BMT yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan dan

berkehati-hatian.

b. Misi BMT

Misi BMT adalah engembangkan BMT yang maju, berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transfaran, dan

berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.

c. Tujuan BMT

Tujuan BMT adalah mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai

dan sejahtera.

d. Sifat BMT

BMT bersifat usaha bisnis, mandiri ditumbuhkembangkan secara swadaya dan dikelola secara profesional.

Aspek Baitul Maal dikembangkan untuk kesejahteraan anggota terutama dengan penggalangan dana ZISWA

(zakat, infaq, sedekah, wakaf, dll) seiring dengan penguatan kelembagaan BMT.

ASAS DAN LANDASAN BMT

BMT berazaskan pancasila dan UUD 45 serta berlandaskan prinsip Syariah Islam, keimanan, keterpaduan

(kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme.

Dalam melaksanakan usahanya BMT, berpegang teguh pada prinsip utama, yaitu: Keimanan dan ketaqwaan

kepada Allah SWT, Keterpaduan, Kekeluargaan, Kebersamaan, Kemandirian, Profesionalisme dan

Istiqomah.

FUNGSI DAN PERANAN BMT

Dalam rangka mencapai tujuannya, BMT berfungsi dan berperan diantaranya sebagai berikut:

Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan

potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat dan daerah kerjanya.

Meningkatkan kualitas SDI (Sumber Daya Insani) anggota menjadi lebih profesional dan islami sehingga

semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.

Menggalang dan memobilisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.

Menjadi perantara keuangan (Financial Intermediary) antara aghniya sebagai shohibul maal dengan duafa

sebagai mudharib, terutama untuk dana-dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf dan hibah.

CIRI-CIRI BMT

a. Ciri-ciri utama BMT

Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk

anggota dan masyarakat.

Bukan lembaga sosial, tetapi bermanfaat untuk mengefektifkan pengumpulan dan pentasyarufan dana zakat,

infaq dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.

Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya.

Milik bersama masyarakat bawah, bersama dengan orang kaya disekitar  BMT, bukan milik perseorangan

atau orang dari luar masyarakat.

b. Ciri-ciri khusus BMT

Staf dan karyawan BMT bertindak aktif-proaktif, tidak menunggu tetapi menjemput bola, bahkan merebut

bola, baik untuk menghimpun dana anggota maupun untuk pembiayaan.

Kantor di buka dalam waktu tertentu yang ditetapkan sesuai kebutuhan pasar.

BMT mengadakan pendampingan usaha anggota.

Menejemen BMT adalah profesional islami: 

Setiap tahun buku yang diterapkan maksimal sampai bulan maret berikutnya, BMT akan menyelenggarakan

musyawarah anggota tahunan. Forum ini merupakan forum permusyawaratan tertinggi.

Aktif menjemput bola, berprakarsa, kreatif-inovatif, menemukan masalah dan memecahkannya secara bijak

dan memberikan kemenangan kepada semua pihak (win-win solution).

Berpikir, bersikap dan bertindak ”ahsanuamala” atau service exelence.

Berorientasi kepada pasar bukan pada produk. Meskipun produk menjadi penting namun pendirian dan

pengembangan BMT harus senantiasa memperhatikan aspek pasar, baik dari sisi lokasi, potensi pasar,

tingkat persaingan serta lingkungan bisnisnya.

MENGAPA KITA HARUS MENDIRIKAN DAN MENGEMBANGKAN BMT?

 a. Pembangunan bangsa yang berbasis kerakyatan harus dipercepat.

 b. Kecenderungan dampak hasil pembangunan masa lalu dan sekarang yang menciptakan disparitas sosial.

c. Sebagian besar masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan terus tertinggal dan semakin hari terus

bertambah kuantitas dan kualitasnya kemiskinannya (sebagai dampak krisis panjang), banyak yang masuk

perangkap rentenir dengan bunga yang mencekik leher. Dengan demikian perlu ada lembaga yang dapat

menjangkau peradaban masyarakat miskin yaitu dengan prosedur sederhana, gampang dan tidak mencekik

leher.

d. Kurang mengenal pada bank atau lembaga keuangan, ada juga yang menganggap bunga bank adalah riba

dan haram hukumnya.

e. Bank segan “mencapai” mereka, karena biaya bank (over head cost) “terlalu mahal” untuk pembiayaan

kecil-kecil dan banyak jumlahnya itu.

KELAYAKAN PENDIRIAN BMT

 BMT layak berdiri apabila memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:

 a. Ada praktek-praktek rentenir atau lintah darat

b. Ada potensi usaha kecil yang dapat dikembangkan

c. Dari rancangan keuangan diketahui:

 • Adanya modal pendiri

• Dana yang disiapkan menutup biaya operasional 3 bulan

 • Ada sejumlah tokoh-tokoh yang merasa memiliki dan bertanggungjawab

MODAL AWAL BMT

BMT dapat didirikan dengan modal awal sebesar Rp20 juta atau lebih. Namun, jika terdapat kesulitan dalam

mengumpulkan modal awal, dapat dimulai dengan modal Rp10 juta bahkan Rp5 juta. Agar BMT bisa

dijalankan dengan segera maka modal awal dapat berasal dari satu atau beberapa tokoh masyarakat

setempat, yayasan, kas masjid atau BAZIS setempat. Namun sejak awal anggota pendiri BMT harus terdiri

antara 20-44 orang. Jumlah batasan 20-44 anggota pendiri ini, diperlukan agar BMT menjadi milik

masyarakat setempat dan berkembang dengan berkelanjutan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil

bawah dan kecil. Diperlukan sejumlah orang anggota inti yang layak, tidak terlalu banyak, sehingga

memudahkan dalam mengambil keputusan.

BADAN HUKUM BMT

BMT dapat didirikan dalam bentuk KSM atau Koperasi:

 a. KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat Surat Keterangan Operasional dari

PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil)

 b. Koperasi serba usaha atau koperasi syariah

c. Koperasi simpan pinjam syariah (KSP-S)



TAHAP PENDIRIAN BMT

a. Pemrakarsa membentuk Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) di lokasi itu; jamaah masjid, pesantren.

Desa miskin, kelurahan, kecamatan atau lainnya.

b. P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp5-10 juta atau lebih besar mencapai Rp20

juta, untuk segera memulai langkah operasional. Modal awal ini dapat bersal dari perorangan, lembaga,

yayasan, BAZIS, pemda atau sumber-sumber lainnya.

c. Atau langsung mencari pemodal-pemodal pendiri dari sekitar 20-44 orang di kawasan itu untuk

mendapatkan dana urunan hingga mencapai jumlah Rp20 juta atau minimal Rp5 juta. d. Jika calon pemodal

telah ada maka dipilih pengurus yang ramping (3 orang – maksimal 5 orang) yang akan mewakili pendiri

dalam mengerahkan kebijakan BMT.

e. Melatih 3 calon pengelola (minimal berpendidikan D3 dan lebih baik S1) dengan menghubungi Pusdiklat

PINBUK Propinsi atau Kab/Kota.

f. Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan. g. Menjalankan

bisnis operasi BMT secara profesional dan sehat.

PRODUK DAN MEKANISME OPERASIONAL BMT

    Secara umum produk BMT dalam rangka melaksanakan fungsinya tersebut dapat diklasifikasikan

menjadi empat hal yaitu (Prof.H.A Djazuli dan Drs. Yadi Janwari, M.Ag. lembaga-lembaga Perekonomian

Umat. Rajawali Press.):

a. Produk penghimpunan dana (funding)

b. Produk penyaluran dana (lending)

c. Produk jasa

d. Produk tabarru’: ZISWAH (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan Hibah)

Operasional BMT

    Sistem bagi hasil adalah pola pembiayaan keuntungan maupun kerugian antara BMT dengan anggota

penyimpan berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama. BMT biasanya berada di lingkungan masjid,

Pondok Pesantren, Majelis Taklim, pasar maupun di lingkungan pendidikan. Biasanya yang mensponsori

pendirian BMT adalah para aghniya (dermawan), pemuka agama, pengurus masjid, pengurus majelis taklim,

pimpinan pondok pesantren, cendekiawan, tokoh masyarakat, dosen dan pendidik. Peran serta kelompok

masyarakat tersebut adalah berupa sumbangan pemikiran, penyediaan modal awal, bantuan penggunaan

tanah dan gedung ataupun kantor. Untuk menunjang permodalan, BMT membuka kesempatan untuk

mendapatkan sumber permodalan yang berasal dari zakat, infaq, dan shodaqoh dari orang-orang tersebut.

Hasil studi Pinbuk (1998) menunjukkan bahwa lembaga pendanaan yang saat ini berkembang memiliki

kekuatan antara lain:

o    Mandiri dan mengakar di masyarakat,

o    Bentuk organisasinya sederhana,

o    Sistem dan prosedur pembiayaan mudah,

o    Memiliki jangkauan pelayanan kepada pengusaha mikro.

Kelemahannya adalah :

o    Skala usaha kecil,

o    Permodalan terbatas,

o    Sumber daya manusia lemah,

o    Sistem dan prosedur belum baku.

Untuk mengembangkan lembaga tersebut dari kelemahannya perlu ditempuh cara-cara pembinaan sebagai

berikut:

o    Pemberian bantuan manajemen, peningkatan kualitas SDM dalam bentuk   pelatihan, standarisasi sistem

dan prosedur,

o    Kerjasama dalam penyaluran dana,

o    Bantuan dalam inkubasi bisnis.

*Pola Tabungan dan Pembiayaan

    Tabungan

    Tabungan atau simpanan dapat diartikan sebagai titipan murni dari orang atau badan usaha kepada pihak

BMT. Jenis-jenis tabungan/simpanan adalah sebagai berikut:

·          Tabungan persiapan qurban

·          Tabungan pendidikan

·          Tabungan persiapan untuk nikah

·          Tabungan persiapan untuk melahirkan

·          Tabungan naik haji/umroh

·          Simpanan berjangka/deposito

·          Simpanan khusus untuk kelahiran

·          Simpanan sukarela

·          Simpanan hari tua

·          Simpanan aqiqoh

    Pola Pembiayaan

    Pola pembiayaan terdiri dari bagi hasil dan jual beli dengan mark up (tambahan atas modal) serta

pembiayaan non profit.

    *Bagi Hasil

   Bagi hasil dilakukan antara BMT dengan pengelola dana dan antara BMT dengan penyedia dana

(penyimpan/penabung). Bagi hasil ini dibedakan atas:

  ● Musyarakah, adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana

masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang

terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.

● Mudharabah, adalah perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al amal) menyediakan

dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai

dengan rasio laba yang telah disepakati bersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal

akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyek berlangsung.

● Murabahah, adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar.

Muzaraah, adalah dengan memberikan l kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan

bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen.

● Musaaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnya bertanggung jawab

atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen.

   * Jual Beli dengan Mark Up (tambahan atas modal)

     Jual beli dengan mark up merupakan tata cara jual beli yang dalam pelaksanaannya, BMT mengangkat

nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT

bertindak sebagai penjual kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli tambah keuntungan bagi BMT

atau sering disebut margin/mark up. Keuntungan yang diperoleh BMT akan dibagi kepada penyedia dan

penyimpan dana.

Jenis-jenisnya adalah:

- Bai Bitsaman Ajil (BBA), adalah proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara lebih dahulu dan

penyerahan barang dilakukan kemudian.

- Bai As Salam, proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan penyerahan barang

dilakukan kemudian.

- Al Istishna, adalah kontrak order yang ditandatangani bersamaan antara pemesan dengan produsen untuk

pembuatan jenis barang tertentu.

- Ijarah atau Sewa, adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil pemanfaatan dari sarana barang

sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.

- Bai Ut Takjiri, adakah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran

sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga padanya merupakan pembelian terhadap barang secara

berangsur.

- Musyarakah Mutanaqisah, adalah kombinasi antara musyawarah dengan ijarah (perkongsian dengan sewa).

Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnya masing-masing.

 

    *Pembiayaan Non Profit

    Sistem ini disebut juga pembiayaan kebajikan. Sistem ini lebih bersifat sosial dan tidak profit oriented.

Dalam BMT pembiayaan ini sering dikenal dengan Qard yang bertujuan untuk kegiatan produktif yang

secara aplikatif peminjam dana hanya perlu mengembalikan modal yang dipinjam dari BMT apabila sudah

jatuh tempo, yang tentu dengan beberapa criteria UMK yang harus dipenuhi.

DAMPAK PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN BMT BAGI PEREKONOMIAN  

INDONESIA

Pembiayaan kepada pengusaha mikro selama ini selalu terkendala permasalahan outstanding pembiayaan

yang kecil yang karena itu biaya operasional pembiayaan menjadi tinggi membuat pihak perbankan enggan

memberikan pembiayaan. Kendala lainnya persyaratan perbankan, bankable atau yang secara teknis

mengharuskan adanya jaminan liquid dan lain lain yang tidak dimiliki oleh sektor UMK. Adanya keinginan

yang kuat untuk mengatasi kendala-kendala diatas itulah yang menginspirasi kehadiran BMT.

Bila dibandingkan dengan kekuatan lembaga keuangan mikro lain dalam hal besaran pembiayaan atau

kredit, kekuatan BMT memang belum seberapa, dari total pembiayaan yang disalurkan kepda UMK.

Namun jika ditinjau dari segi jumlah penerima manfaat, maka kita dapat melihat jumlah yang dilayani oleh

BMT jauh lebih banyak, dan yang lebih menarik lagi jumlah pembiayaan tiap unit usahapun lebih kecil,

sehingga dapatlah disimpulkan bahwa pembiayaan pada BMT lebih mampu untuk menyentuh pengusaha

mikro sebagai unit usaha terkecil, akan tetapi memiliki jumlah unit usaha paling besar di Indonesia.

PROSPEK BMT

Dari usaha menumbuhkan BMT dari bawah, peran BMT dalam membangun ekonomi rakyat banyak dan

ekonomi Indonesia semakin jelas. Secara ringkas tujuan dan dampak positif yang ditimbulkan diantaranya

adalah sebagai berikut:

 a. Menyalurkan dana untuk usaha bisnis mikro dan kecil dengan sistem bagi hasil dan jual beli serta dengan

prosedur yang mudah dan cepat.

 b. Membantu modal kerja dan modal investasi skala mikro sebagai upaya peningkatan kualitas hidup rakyat

banyak.

 c. Tempat berlatih manajemen ekonomi syariah.

d. Menjadi mediotor antara muzakki dan mustahik.

e. Sangat mudah mendirikan karena tanpa modal besar, peralatan dan kantor mewah.

KENDALA-KENDALA YANG DIHADAPI OLEH BMT

Dalam perkembangan BMT tentunya tidak lepas dari berbagai kendala, diantaranya :

1. Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi BMT.

2. Adanya rentenir yang memberikan dana yang memadai dan pelayanan yang   baik dibanding BMT.

3. Nasabah bermasalah.

4. Persaingan tidak Islami antar BMT.

5. pengarahan pengelola pada orientasi bisnis terlalu dominan sehingga mengikis rasa idealis.

6. Ketimpangan fungsi utama BMT, antara baitul maal dengan baitutamwil.

7. SDM kurang.

 8. Evaluasi Bersama BMT.

Sumber-sumber :

http://ekisopini.blogspot.co.id/2009/09/apa-itu-bmt.html

http://siti-shobariah.blogspot.co.id/2013/11/tugas-makalah-dasar-financial-baitul.html

http://www.kajianpustaka.com/2014/02/baitul-maal-wat-tamwil-bmt.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar