22-12-2015_E.14.34173_RUBI SITI TARBIYAH_BAITUL MAL wat TAMLIK.
PENGERTIAN BMT (Baitul Mal wat Tamwil)?
a. BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan
kata Balai-usaha Mandiri Terpadu.
b. Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan
kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan
menunjang kegiatan ekonominya.
c. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan
menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Sedangkan dari sumber lain mengatakan BMT (Baitul Maal Wat Tamwil = Balai Usaha Mandiri Terpadu)
adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan
bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan
kaum fakir miskin.
Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi: Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan
harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas
ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang
pembiayaan kegiatan ekonominya.
Baitul Maal menerima titipan dana Zakat, Infak dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai
dengan peraturan dan amanahnya.
VISI, MISI, TUJUAN DAN SIFAT BMT
a. Visi BMT
Visi BMT adalah mewujudkan kualitas masyarakat disekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera
dengan mengembangkan usaha BMT yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan dan
berkehati-hatian.
b. Misi BMT
Misi BMT adalah engembangkan BMT yang maju, berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transfaran, dan
berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.
c. Tujuan BMT
Tujuan BMT adalah mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai
dan sejahtera.
d. Sifat BMT
BMT bersifat usaha bisnis, mandiri ditumbuhkembangkan secara swadaya dan dikelola secara profesional.
Aspek Baitul Maal dikembangkan untuk kesejahteraan anggota terutama dengan penggalangan dana ZISWA
(zakat, infaq, sedekah, wakaf, dll) seiring dengan penguatan kelembagaan BMT.
ASAS DAN LANDASAN BMT
BMT berazaskan pancasila dan UUD 45 serta berlandaskan prinsip Syariah Islam, keimanan, keterpaduan
(kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme.
Dalam melaksanakan usahanya BMT, berpegang teguh pada prinsip utama, yaitu: Keimanan dan ketaqwaan
kepada Allah SWT, Keterpaduan, Kekeluargaan, Kebersamaan, Kemandirian, Profesionalisme dan
Istiqomah.
FUNGSI DAN PERANAN BMT
Dalam rangka mencapai tujuannya, BMT berfungsi dan berperan diantaranya sebagai berikut:
Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan
potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat dan daerah kerjanya.
Meningkatkan kualitas SDI (Sumber Daya Insani) anggota menjadi lebih profesional dan islami sehingga
semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
Menggalang dan memobilisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
Menjadi perantara keuangan (Financial Intermediary) antara aghniya sebagai shohibul maal dengan duafa
sebagai mudharib, terutama untuk dana-dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf dan hibah.
CIRI-CIRI BMT
a. Ciri-ciri utama BMT
Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk
anggota dan masyarakat.
Bukan lembaga sosial, tetapi bermanfaat untuk mengefektifkan pengumpulan dan pentasyarufan dana zakat,
infaq dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya.
Milik bersama masyarakat bawah, bersama dengan orang kaya disekitar BMT, bukan milik perseorangan
atau orang dari luar masyarakat.
b. Ciri-ciri khusus BMT
Staf dan karyawan BMT bertindak aktif-proaktif, tidak menunggu tetapi menjemput bola, bahkan merebut
bola, baik untuk menghimpun dana anggota maupun untuk pembiayaan.
Kantor di buka dalam waktu tertentu yang ditetapkan sesuai kebutuhan pasar.
BMT mengadakan pendampingan usaha anggota.
Menejemen BMT adalah profesional islami:
Setiap tahun buku yang diterapkan maksimal sampai bulan maret berikutnya, BMT akan menyelenggarakan
musyawarah anggota tahunan. Forum ini merupakan forum permusyawaratan tertinggi.
Aktif menjemput bola, berprakarsa, kreatif-inovatif, menemukan masalah dan memecahkannya secara bijak
dan memberikan kemenangan kepada semua pihak (win-win solution).
Berpikir, bersikap dan bertindak ”ahsanuamala” atau service exelence.
Berorientasi kepada pasar bukan pada produk. Meskipun produk menjadi penting namun pendirian dan
pengembangan BMT harus senantiasa memperhatikan aspek pasar, baik dari sisi lokasi, potensi pasar,
tingkat persaingan serta lingkungan bisnisnya.
MENGAPA KITA HARUS MENDIRIKAN DAN MENGEMBANGKAN BMT?
a. Pembangunan bangsa yang berbasis kerakyatan harus dipercepat.
b. Kecenderungan dampak hasil pembangunan masa lalu dan sekarang yang menciptakan disparitas sosial.
c. Sebagian besar masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan terus tertinggal dan semakin hari terus
bertambah kuantitas dan kualitasnya kemiskinannya (sebagai dampak krisis panjang), banyak yang masuk
perangkap rentenir dengan bunga yang mencekik leher. Dengan demikian perlu ada lembaga yang dapat
menjangkau peradaban masyarakat miskin yaitu dengan prosedur sederhana, gampang dan tidak mencekik
leher.
d. Kurang mengenal pada bank atau lembaga keuangan, ada juga yang menganggap bunga bank adalah riba
dan haram hukumnya.
e. Bank segan “mencapai” mereka, karena biaya bank (over head cost) “terlalu mahal” untuk pembiayaan
kecil-kecil dan banyak jumlahnya itu.
KELAYAKAN PENDIRIAN BMT
BMT layak berdiri apabila memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
a. Ada praktek-praktek rentenir atau lintah darat
b. Ada potensi usaha kecil yang dapat dikembangkan
c. Dari rancangan keuangan diketahui:
• Adanya modal pendiri
• Dana yang disiapkan menutup biaya operasional 3 bulan
• Ada sejumlah tokoh-tokoh yang merasa memiliki dan bertanggungjawab
MODAL AWAL BMT
BMT dapat didirikan dengan modal awal sebesar Rp20 juta atau lebih. Namun, jika terdapat kesulitan dalam
mengumpulkan modal awal, dapat dimulai dengan modal Rp10 juta bahkan Rp5 juta. Agar BMT bisa
dijalankan dengan segera maka modal awal dapat berasal dari satu atau beberapa tokoh masyarakat
setempat, yayasan, kas masjid atau BAZIS setempat. Namun sejak awal anggota pendiri BMT harus terdiri
antara 20-44 orang. Jumlah batasan 20-44 anggota pendiri ini, diperlukan agar BMT menjadi milik
masyarakat setempat dan berkembang dengan berkelanjutan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil
bawah dan kecil. Diperlukan sejumlah orang anggota inti yang layak, tidak terlalu banyak, sehingga
memudahkan dalam mengambil keputusan.
BADAN HUKUM BMT
BMT dapat didirikan dalam bentuk KSM atau Koperasi:
a. KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat Surat Keterangan Operasional dari
PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil)
b. Koperasi serba usaha atau koperasi syariah
c. Koperasi simpan pinjam syariah (KSP-S)
TAHAP PENDIRIAN BMT
a. Pemrakarsa membentuk Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) di lokasi itu; jamaah masjid, pesantren.
Desa miskin, kelurahan, kecamatan atau lainnya.
b. P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp5-10 juta atau lebih besar mencapai Rp20
juta, untuk segera memulai langkah operasional. Modal awal ini dapat bersal dari perorangan, lembaga,
yayasan, BAZIS, pemda atau sumber-sumber lainnya.
c. Atau langsung mencari pemodal-pemodal pendiri dari sekitar 20-44 orang di kawasan itu untuk
mendapatkan dana urunan hingga mencapai jumlah Rp20 juta atau minimal Rp5 juta. d. Jika calon pemodal
telah ada maka dipilih pengurus yang ramping (3 orang – maksimal 5 orang) yang akan mewakili pendiri
dalam mengerahkan kebijakan BMT.
e. Melatih 3 calon pengelola (minimal berpendidikan D3 dan lebih baik S1) dengan menghubungi Pusdiklat
PINBUK Propinsi atau Kab/Kota.
f. Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan. g. Menjalankan
bisnis operasi BMT secara profesional dan sehat.
PRODUK DAN MEKANISME OPERASIONAL BMT
Secara umum produk BMT dalam rangka melaksanakan fungsinya tersebut dapat diklasifikasikan
menjadi empat hal yaitu (Prof.H.A Djazuli dan Drs. Yadi Janwari, M.Ag. lembaga-lembaga Perekonomian
Umat. Rajawali Press.):
a. Produk penghimpunan dana (funding)
b. Produk penyaluran dana (lending)
c. Produk jasa
d. Produk tabarru’: ZISWAH (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan Hibah)
Operasional BMT
Sistem bagi hasil adalah pola pembiayaan keuntungan maupun kerugian antara BMT dengan anggota
penyimpan berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama. BMT biasanya berada di lingkungan masjid,
Pondok Pesantren, Majelis Taklim, pasar maupun di lingkungan pendidikan. Biasanya yang mensponsori
pendirian BMT adalah para aghniya (dermawan), pemuka agama, pengurus masjid, pengurus majelis taklim,
pimpinan pondok pesantren, cendekiawan, tokoh masyarakat, dosen dan pendidik. Peran serta kelompok
masyarakat tersebut adalah berupa sumbangan pemikiran, penyediaan modal awal, bantuan penggunaan
tanah dan gedung ataupun kantor. Untuk menunjang permodalan, BMT membuka kesempatan untuk
mendapatkan sumber permodalan yang berasal dari zakat, infaq, dan shodaqoh dari orang-orang tersebut.
Hasil studi Pinbuk (1998) menunjukkan bahwa lembaga pendanaan yang saat ini berkembang memiliki
kekuatan antara lain:
o Mandiri dan mengakar di masyarakat,
o Bentuk organisasinya sederhana,
o Sistem dan prosedur pembiayaan mudah,
o Memiliki jangkauan pelayanan kepada pengusaha mikro.
Kelemahannya adalah :
o Skala usaha kecil,
o Permodalan terbatas,
o Sumber daya manusia lemah,
o Sistem dan prosedur belum baku.
Untuk mengembangkan lembaga tersebut dari kelemahannya perlu ditempuh cara-cara pembinaan sebagai
berikut:
o Pemberian bantuan manajemen, peningkatan kualitas SDM dalam bentuk pelatihan, standarisasi sistem
dan prosedur,
o Kerjasama dalam penyaluran dana,
o Bantuan dalam inkubasi bisnis.
*Pola Tabungan dan Pembiayaan
Tabungan
Tabungan atau simpanan dapat diartikan sebagai titipan murni dari orang atau badan usaha kepada pihak
BMT. Jenis-jenis tabungan/simpanan adalah sebagai berikut:
· Tabungan persiapan qurban
· Tabungan pendidikan
· Tabungan persiapan untuk nikah
· Tabungan persiapan untuk melahirkan
· Tabungan naik haji/umroh
· Simpanan berjangka/deposito
· Simpanan khusus untuk kelahiran
· Simpanan sukarela
· Simpanan hari tua
· Simpanan aqiqoh
Pola Pembiayaan
Pola pembiayaan terdiri dari bagi hasil dan jual beli dengan mark up (tambahan atas modal) serta
pembiayaan non profit.
*Bagi Hasil
Bagi hasil dilakukan antara BMT dengan pengelola dana dan antara BMT dengan penyedia dana
(penyimpan/penabung). Bagi hasil ini dibedakan atas:
● Musyarakah, adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana
masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang
terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.
● Mudharabah, adalah perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al amal) menyediakan
dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai
dengan rasio laba yang telah disepakati bersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal
akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyek berlangsung.
● Murabahah, adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar.
Muzaraah, adalah dengan memberikan l kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan
bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen.
● Musaaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnya bertanggung jawab
atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen.
* Jual Beli dengan Mark Up (tambahan atas modal)
Jual beli dengan mark up merupakan tata cara jual beli yang dalam pelaksanaannya, BMT mengangkat
nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT
bertindak sebagai penjual kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli tambah keuntungan bagi BMT
atau sering disebut margin/mark up. Keuntungan yang diperoleh BMT akan dibagi kepada penyedia dan
penyimpan dana.
Jenis-jenisnya adalah:
- Bai Bitsaman Ajil (BBA), adalah proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara lebih dahulu dan
penyerahan barang dilakukan kemudian.
- Bai As Salam, proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan penyerahan barang
dilakukan kemudian.
- Al Istishna, adalah kontrak order yang ditandatangani bersamaan antara pemesan dengan produsen untuk
pembuatan jenis barang tertentu.
- Ijarah atau Sewa, adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil pemanfaatan dari sarana barang
sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.
- Bai Ut Takjiri, adakah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran
sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga padanya merupakan pembelian terhadap barang secara
berangsur.
- Musyarakah Mutanaqisah, adalah kombinasi antara musyawarah dengan ijarah (perkongsian dengan sewa).
Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnya masing-masing.
*Pembiayaan Non Profit
Sistem ini disebut juga pembiayaan kebajikan. Sistem ini lebih bersifat sosial dan tidak profit oriented.
Dalam BMT pembiayaan ini sering dikenal dengan Qard yang bertujuan untuk kegiatan produktif yang
secara aplikatif peminjam dana hanya perlu mengembalikan modal yang dipinjam dari BMT apabila sudah
jatuh tempo, yang tentu dengan beberapa criteria UMK yang harus dipenuhi.
DAMPAK PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN BMT BAGI PEREKONOMIAN
INDONESIA
Pembiayaan kepada pengusaha mikro selama ini selalu terkendala permasalahan outstanding pembiayaan
yang kecil yang karena itu biaya operasional pembiayaan menjadi tinggi membuat pihak perbankan enggan
memberikan pembiayaan. Kendala lainnya persyaratan perbankan, bankable atau yang secara teknis
mengharuskan adanya jaminan liquid dan lain lain yang tidak dimiliki oleh sektor UMK. Adanya keinginan
yang kuat untuk mengatasi kendala-kendala diatas itulah yang menginspirasi kehadiran BMT.
Bila dibandingkan dengan kekuatan lembaga keuangan mikro lain dalam hal besaran pembiayaan atau
kredit, kekuatan BMT memang belum seberapa, dari total pembiayaan yang disalurkan kepda UMK.
Namun jika ditinjau dari segi jumlah penerima manfaat, maka kita dapat melihat jumlah yang dilayani oleh
BMT jauh lebih banyak, dan yang lebih menarik lagi jumlah pembiayaan tiap unit usahapun lebih kecil,
sehingga dapatlah disimpulkan bahwa pembiayaan pada BMT lebih mampu untuk menyentuh pengusaha
mikro sebagai unit usaha terkecil, akan tetapi memiliki jumlah unit usaha paling besar di Indonesia.
PROSPEK BMT
Dari usaha menumbuhkan BMT dari bawah, peran BMT dalam membangun ekonomi rakyat banyak dan
ekonomi Indonesia semakin jelas. Secara ringkas tujuan dan dampak positif yang ditimbulkan diantaranya
adalah sebagai berikut:
a. Menyalurkan dana untuk usaha bisnis mikro dan kecil dengan sistem bagi hasil dan jual beli serta dengan
prosedur yang mudah dan cepat.
b. Membantu modal kerja dan modal investasi skala mikro sebagai upaya peningkatan kualitas hidup rakyat
banyak.
c. Tempat berlatih manajemen ekonomi syariah.
d. Menjadi mediotor antara muzakki dan mustahik.
e. Sangat mudah mendirikan karena tanpa modal besar, peralatan dan kantor mewah.
KENDALA-KENDALA YANG DIHADAPI OLEH BMT
Dalam perkembangan BMT tentunya tidak lepas dari berbagai kendala, diantaranya :
1. Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi BMT.
2. Adanya rentenir yang memberikan dana yang memadai dan pelayanan yang baik dibanding BMT.
3. Nasabah bermasalah.
4. Persaingan tidak Islami antar BMT.
5. pengarahan pengelola pada orientasi bisnis terlalu dominan sehingga mengikis rasa idealis.
6. Ketimpangan fungsi utama BMT, antara baitul maal dengan baitutamwil.
7. SDM kurang.
8. Evaluasi Bersama BMT.
Sumber-sumber :
http://ekisopini.blogspot.co.id/2009/09/apa-itu-bmt.html
http://siti-shobariah.blogspot.co.id/2013/11/tugas-makalah-dasar-financial-baitul.html
http://www.kajianpustaka.com/2014/02/baitul-maal-wat-tamwil-bmt.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar